Minggu, 16 November 2014

kasus yang terjadi pada koperasi

Kasus koperasi ini merupakan kejadian  di daerah BJI Bekasi Timur, di lingkungan tempat tinggal saya terdapat Koperasi Simpan Pinjam di mana orangtua saya termasuk anggota koperasi. Berdasarkan informasi, simpanan wajib yang harus dibayarkan oleh orangtua saya setiap bulannya sebesar Rp. 5000. Dalam koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam, bunga yang harus dibayarkan sebesar 1,5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir tahun anggota koperasi akan mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU masing-masing anggota. Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang mendapat bingkisan dari SHU masing-masing, namun semua warga lingkungan RT mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU anggota dibagi sama rata dengan warga masyarakat RT, tidak berdasarkan besarnya masing-masing SHU anggota. Akibat hal tersebut, orangtua saya akhirnya keluar dari keanggotaan koperasi simpan pinjam RT.

Cara Penyelesaiannya :
Menurut saya pembagian SHU sama rata tersebut sangatlah tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena seharusnya anggota koperasi akan mendapatkan SHU berdasarkan pinjaman serta bunga yang dibayarkan. Tidak dibagi sama rata seperti itu, apalagi ada warga RT yang bukan anggota koperasi namun mendapatkan bingkisan yang berasal dari SHU anggota koperasi. SHU seharusnya dibagi sesuai dengan transaksi pinjaman dan jasa modal yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi. Apabila pihak pengurus koperasi ingin membagikan SHU seharusnya sesuai dengan besarnya SHU masing-masing anggota. Sebaiknya berupa uang tunai sehingga mudah untuk pembagiannya. Jika pengurus koperasi (yaitu pengurus RT juga) ingin membagikan bingkisan hari raya secara merata ke semua warga RT, sebaiknya dana yang digunakan berasal dari kas RT sendiri bukan dari SHU anggota koperasi.

Senin, 10 November 2014

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

A. Pengertian SHU
Dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Dari aspek legalistik, Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,  serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat nggota.

B. Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (Persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

SHU Total Koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli  barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokkok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C. Rumus Pembagian SHU
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).
Menurut AD / ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
·         Cadangan                    : 40 %
·         Jaaa Anggota              : 40 %
·         Dana Pengurus                        : 5 %
·         Dana Karyawan          : 5 %
·         Dana Pendidikan        : 5 %
·         Dana Sosial                 : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU= JUA  + JMA
Dimana :
SHU^   : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
Dimana :
SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi anggota
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD / ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proposional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :
1.      Langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA     = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
      = 28%  dari total SHU Koperasi
JMA    = 30% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
      = 12% dari total SHU Koperasi
2.      SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

D. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU berikut :
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggot
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

E. Pembagian SHU Per Anggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a.       Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan / Penerimaan Jasa                                        850.077
Pendapatan lain                                                           110.717
                                                                                    960.794
Harga Pokok Penjualan                                               (300.906)
Pendapatan operasional                                              659.888
Beban operasional                                                       (310.539)
Beban administrasi dan umum                                    (35.349)
                                                                                    (345.888)
SHU sebelum pajak                                                    314.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)                                   (34.000)
SHU setelah Pajak                                                      280.000

b.      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak                                               Rp 280.000
Sumber SHU :
-          Transaksi anggota                                                 Rp 200.000
-          Transaksi non anggota                                          Rp 80.000

c.       Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD / ART Koperasi A
1)      Cadangan              :           40% x 200.000 = Rp80.000
2)      Jasa anggota          :           40% x 200.000 = Rp80.000
3)      Dana Pengurus      :           5% x 200.000 = Rp10.000
4)      Dana Karyawan    :           5% x 200.000 = Rp10.000
5)      Dana Pendidikan  :           5% x 200.000 = Rp10.000
6)      Dana Sosial           :           5% x 200.000 = Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut :
Jasa Modal      : 30% x Rp80.000.000 = Rp24.000.000
Jasa Usaha       : 70% x Rp80.000.000 = Rp56.000.000
d.      Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi
Jumlah anggota                       : 142 orang
Total simpanan anggota          : Rp345.420.000
Total transaksi usaha               : Rp2.340.062.000

e.       Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No Anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU Transaksi Usaha
Jumlah SHU Per Anggota
1
2
3
4
5
6
7
s/d
142
Adi
Budi
Coki
Dedi
Edy
Farid


dst
800
1.500
2.900
500
1.000
1.200

dst
5.500
4.800
0
8.400
4.000
10.000

dts
55,58
104,22
201,49
34,74
69,48
83,38

dst
131,62
114,87
0
201,02
95,72
239,31

dst
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69

dst
Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui SHU per anggota adalah :
SHU Per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU Usaha Adi          = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp131,62,-
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi         = 800/345.420 (24.000) = Rp55,58,-
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200,-

Sumber : Kperasi Teori dan Praktik. 2001. Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. Jakarta: Erlangga


Senin, 03 November 2014

“Koperasi dan UKM Mencegah Kesenjangan Ekonomi Global”

BAB I
PENDAHULUAN

1.1               Latar Belakang
Umumnya di Negara berkembang seperti Indonesia pada masyarakatnya terjadi kesenjangan ekonomi. Kesenjangan ekonomi inilah yang membedakan antara yang kaya dengan harta yang melimpah dan yang miskin dengan keadaan yang sangat memprihatinkan. Jika dibiarkan lama-kelamaan kesenjangan ekonomi ini bisa mengglobal.
Kesenjangan ekonomi yang terjadi dapat menunjukan kebobrokan sistem ekonomi yang terjadi di negara tersebut. Selain itu kesenjangan ekonomi juga merugikan golongan orang yang miskin karena yang kaya akan semakin kaya sedangkan yang miskin akan tetap miskin karena tidak adanya pemerataan ekonomi di Negara tersebut.
Oleh karena itu, yang dapat dilakukan oleh sebuah negara dalam mengatasi kesenjangan ekonomi dapat dilakukan dengan membuat berbagai lembaga atau organisasi yang dapat membantu dalam melakukan pemerataan ekonomi, misalnya organisasi koperasi dan UKM. Maka dari itu, penulis makalah ini mengambil sebuah artikel yang berjudul “Koperasi dan UKM Mencegah Kesenjangan Ekonomi Global”. Agar dapat mengetahui bagaimana peran koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global.

1.2               Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah disebutkan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.                   Apa yang dimaksud dengan koperasi, UKM, dan kesenjangan ekonomi global?
2.                   Apa kekuatan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global?
3.                   Apa kelemahan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global?

1.3               Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.                   Menjelaskan apa itu koperasi, UKM, dan kesenjangan ekonomi global
2.                   Menganalisis kekuatan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global
3.                   Menganalisis kelemahan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global

1.4               Batasan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, adapun batasan makalahnya sebagai berikut :
1.                   Membahas apa itu koperasi, UKM, dan kesenjangan ekonomi global
2.                   Membahas kekuatan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global
3.                   Membahas kelemahan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global


1.5               Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah :
1.                   Menambah wawasan mengenai definisi koperasi, UKM, dan kesenjangan ekonomi
2.                   Dapat mengetahui kekuatan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global
3.                   Dapat mengetahui kelemahan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global

1.6               Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dibuat agar memudahkan para pembaca untuk melihat garis besar yang ada pada setiap bab sehingga dapat mengetahui alur ataupun maksud yang terkandung dalam setiap bab yang ada. Adapun sistematika penulisan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

BAB I : Pendahuluan
Bab ini menguraikan bagaimana isi dari latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan, batasan masalah, manfaat penulisan, dan sistematika penulisan.

BAB II : Tinjauan Pustaka
Bab ini memberikan landasan teori terhadap apa yang akan di bahas di bab selanjutnya, sehingga dapat mengidentifikasi informasi dan ide yang berhubungan dengan topik bahasan.

BAB III : Analisa dan Pembahasan
Bab ini membahas dan menganalisis apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global yang dianalisis oleh penulis dengan berpedoman pada isi dari artikel yang diangkat oleh penulis.

BAB IV : Penutup
Berisikan tentang kesimpulan guna mengetahui konsep koperasi mana yang paling baik dan saran yang akan diberikan agar dapat memberikan masukan. 

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1               Koperasi
2.1.1          Definisi Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R.Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr. G.Mladenant, ilmuwan asal Prancis, dalam buku “L’Histoire des Doctrines Cooperatives”, kemudian Calvert, dalam buku “The Law and Principles of Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasiann Indonesia”, dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam setiap Undang-Undang Koperasi  yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan makna koperasi.
Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai oranisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Selanjutnya pada kongres ICA (International Cooperatives Alliance) di Manchester, Inggris pada September 1995, koperasi didefinisikan sebagai : Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia/LSP2I).
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu ICA dalam Hendar dan Kusnadi (2002:14) mendefinisikan  koperasi sebagai : Kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama dengan saling membantu antar satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.             Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b.            Koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c.             Koperasi adalah perusahaan  yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.

2.1.2          Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi terrtuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.

2.2               UKM (Usaha Kecil Menengah)
2.2.1          Definisi UKM
Usaha Kecil Menengah adalah sebuah bangunan usaha yang berskala kecil. Umumnya, ia dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok. Bidang yang digarap oleh Usaha Kecil Menengah antara lain: toko kelontong, salon kecantikan, restoran, kerajinan, dan lain-lain. Biasanya usaha tersebut digagas oleh satu atau dua orang pendiri.
Definisi UKM itu sangat berbeda di tempat yang berlainan. Berbagai negara memiliki definisi mereka sendiri mengenai ukuran bisnis yang bisa dikategorikan sebagai usaha kecil menengah. Dengan pengkategorian tersebut, jenis bisnis skala kecil ini memiliki hak dan kewajiban khusus berkaitan dengan legalitas status perusahaan dan besaran pajak yang harus dibayarkan pada pemerintah. Di Australia, batas jumlah pekerjanya ialah 15 (lima belas) orang. Sedangkan di Amerika Serikat, bisnis jenis ini bisa mempekerjakan hingga 500 karyawan.

2.2.2          Kelebihan UKM
Dengan ukurannya yang kecil – dan tentunya fleksibilitas yang tinggi, usaha kecil menengah memiliki berbagai kelebihan, terutama dalam segi pembentukan dan operasional. definisi UKM memiliki kontribusi besar bagi bergulirnya roda ekonomi suatu negeri, bukan hanya karena ia adalah benih yang memampukan tumbuhnya bisnis besar, melainkan juga karena ia menyediakan layanan tertentu bagi masyarakat yang bagi bisnis besar dinilai kurang efisien secara biaya.
Berikut adalah beberapa kelebihan UKM:
1.                   Fleksibilitas Operasional
Usaha kecil menengah biasanya dikelola oleh tim kecil yang masing-masing anggotanya memiliki wewenang untuk menentukan keputusan. Hal ini membuat definisi UKM lebih fleksibel dalam operasional kesehariannya. Kecepatan reaksi bisnis ini terhadap segala perubahan (misalnya: pergeseran selera konsumen, trend produk, dll.) cukup tinggi, sehingga bisnis skala kecil ini lebih kompetitif.
2.                   Kecepatan Inovasi
Dengan tidak adanya hirarki pengorganisasian dan kontrol dalam Definisi UKM, produk-produk dan ide-ide baru dapat dirancang, digarap, dan diluncurkan dengan segera. Meski ide cemerlang itu berasal dari pemikiran karyawan – bukan pemilik – kedekatan diantara mereka membuat gagasan tersebut cenderung lebih mudah didengar, diterima, dan dieksekusi.
3.                   Struktur Biaya Rendah
Kebanyakan usaha kecil menengah tidak punya ruang kerja khusus di kompleks-kompleks perkantoran. Sebagian dijalankan di rumah dengan anggota keluarga sendiri sebagai pekerjanya. Hal ini mengurangi biaya ekstra (overhead) dalam operasinya. Lebih jauh lagi, usaha menengah kecil juga menerima sokongan dari pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan bank dalam bentuk kemudahan pajak, donasi, maupun hibah. Faktor ini berpengaruh besar bagi pembiayaan dalam pembentukan definisi UKM dan operasional mereka.
4.                    Kemampuan Fokus di Sektor yang Spesifik
definisi UKM tidak wajib untuk memperoleh kuantitas penjualan dalam jumlah besar untuk mencapai titik balik (break even point – BEP) modal mereka. Faktor ini memampukan usaha kecil menengah untuk fokus di sektor produk atau pasar yang spesifik. Contohnya: bisnis kerajinan rumahan bisa fokus menggarap satu jenis dan model kerajinan tertentu dan cukup melayani permintaan konsumen tertentu untuk bisa mencapai laba. Berbeda dengan industri kerajinan skala besar yang diharuskan membayar biaya sewa gedung dan gaji sejumlah besar karyawan sehingga harus selalu mampu menjual sekian kontainer kerajinan untuk menutup biaya operasional bulanannya saja.
Di atas adalah 4 (empat) Kelebihan UKM yang bisa dijadikan sumber motivasi dan selalu dipertahankan oleh para pengelola usaha kecil menengah.

2.2.3          Kelemahan UKM
Ukuran usaha kecil menengah selain memiliki kelebihan juga mengandung kekurangan yang membuat pengelolanya mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam mengelola usaha kecil menengah antara lain:
1.                   Sempitnya Waktu untuk Melengkapi Kebutuhan
Sebab sedikitnya jumlah pengambil keputusan dalam usaha kecil menengah, mereka kerap terpaksa harus pontang-panting berusaha memenuhi kebutuhan pokok bisnisnya, yakni: produksi, sales, dan marketing. Hal ini bisa mengakibatkan tekanan jadwal yang besar, membuat mereka tidak bisa fokus menyelesaikan permasalahan satu persatu.
Tekanan semacam ini bisa muncul tiba-tiba ketika bisnis mereka memperoleh order dalam jumlah yang besar, atau beberapa order yang masuk dalam waktu hampir bersamaan. Lebih dahsyat lagi jika suatu ketika ada lembaga bisnis besar yang merasa terancam dan mulai melancarkan serangan yang tidak fair demi menyingkirkan pesaing potensialnya.
2.                   Kontrol Ketat atas Anggaran dan Pembiayaan
Usaha skala kecil umumnya memiliki anggaran yang kecil. Akibatnya, ia kerap kali dipaksakan membagi-bagi dana untuk membiayai berbagai kebutuhan seefisien mungkin. Ketidakmampuan untuk mengumpulkan modal yang lebih besar juga memaksa usaha kecil menengah menjalankan kebijakan penghematan yang ketat, terutama untuk mencegah kekurangan pembiayaan operasional sekecil apapun. Kekurangan pembiayaan operasional yang tidak dicegah bisa mengakibatkan kebangkrutan, sebab kapasitas UKM untuk membayar hutang biasanya hampir tidak ada.
3.                   Kurangnya Tenaga Ahli
Usaha kecil menengah biasanya tidak mampu membayar jasa tenaga ahli untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Hal ini merupakan kelemahan usaha kecil menengah yang sangat serius. Apalagi jika dibandingkan dengan lembaga bisnis besar yang mampu mempekerjakan banyak tenaga ahli. Kualitas produk barang atau jasa yang bisa dihasilkan tanpa tenaga ahli sangat mungkin berada di bawah standar tertentu. Akibatnya, kemampuan persaingan bisnis skala kecil ini di pasar yang luas bisa sangat kecil.

2.3               Kesenjangan Ekonomi Global
2.3.1          Definisi Kesenjangan Ekonomi Global
Kesenjangan ekonomi global adalah ketidak meratanya ekonomi atau pendapatan masyarakat yang melebar atau mengglobal. Akibatnya dapat melahirkan keragaman yang sangat dirasakan terutama orang yang masih miskin. Jika diserahkan pada hukum pasar yang berlaku dalam perekonomian dunia seperti saat ini maka yang dikhawatirkan adalah ekonomi makin rumbuh di seluruh dunia, tapi pertumbuhan itu kurang adil dan kurang merata.
Kesenjangan ekonomi global merupakan fenomena yang lazim terlihat di negara-negara  berkembang seperti Indonesia. Kesenjangan ekonomi global dapat menimbulkan kesenjangan antara yang kuat dan yang lemah, antara yang kaya dan yang miskin, antara yang maju dan yang belum maju. Oleh karena itu perlu adanya solusi untuk mengatasi kesenjangan ekonomi global ini.

BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN

3.1               Kekuatan dari Koperasi dan UKM Dalam Mencegah Kesenjangan Ekonomi Global
Yang menjadi kekuatan bagi koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global sesuai dengan apa yang ada dalam artikel yang saya pilih adalah koperasi dan UKM menggerakan ekonomi yang berbasis kerakyatan.
Selain itu, koperasi dan UKM bisa menjangkau ke pelosok-pelosok Tanah Air, sehingga pemerataan ekonomi dapat tercipta. Jika pemerataan ekonomi itu tercipta, secara otomatis dapat mencegah kesenjangan ekonomi global.

3.2               Kelemahan dari Koperasi dan UKM Dalam Mencegah Kesenjangan Ekonomi Global
Yang menjadi kelemahan bagi koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global sesuai dengan apa yang ada dalam artikel yang saya pilih adalah persoalan modal usaha. Kurangnya modal dapat membuat koperasi dan UKM sulit berkembang dan menjalar ke seluruh pelosok-pelosok Tanah Air.
Selain  itu yang menjadi kelemahan lainnya adalah promosi, pengelolaan dan aspek-aspek teknis, yang diperlukan oleh koperasi dan UKM agar dapat tumbuh dengan baik.

BAB IV
PENUTUP

4.1               Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini adalah koperasi dan UKM dapat mencegah kesenjangan ekonomi global, karena koperasi dan UKM menggerakan ekonomi yang berbasis kerakyatan. Koperasi dan UKM dapat menjangkau ke seluruh pelosok-pelosok Tanah Air, untuk menciptakan pemerataan ekonomi.
Koperasi dan UKM memiliki persoalan dalam mencegah kesenjangan ekonomi global yakni persoalan modal usaha. Persoalan ini dapat membuat koperasi dan UKM sulit berkembang. Selain itu terdapat pula persoalan promosi, pengelolaan, dan aspek-aspek teknis, yang diperlukan oleh koperasi dan UKM.

4.2               Saran
Untuk mencegah kesenjangan ekonomi global ada banyak hal yang bisa dilakukan demi keadilan dan pemerataan ekonomi. Salah satunya yaitu dengan memajukan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi  agar tumbuh dengan baik, dengan cara pemerintah secara konsisten harus terus menyalurkan kredit usaha rakyat ataupun pinjaman dana di bank untuk usaha rakyat dengan memberikan kebijakan suka bunga yang disesuaikan agar tidak ada lagi persoalan yang menyangkut modal usaha. Dengan begitu pertumbuhan ekonomi bisa merata ke seluruh pelosok-pelosok Tanah Air.

REFERENSI

M. Iskandar Soesilo. 2008. Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia. Jakarta: DEKOPIN, RMBOOKS, PT. Wahana Semesta Intermedia


Minggu, 26 Oktober 2014

“Persamaan dan Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan”

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kekhususan dalam organisasi koperasi ialah bahwa setiap fungsi manajemen harus selalu memerhatikan manfaatnya bagi anggota koperasi selaku pemilik dan sekaligus pelanggan yang berbeda dari nonkeperasi yang tidak dipengaruhi identitas ganda dari pemiliknya.
Selain itu juga ada banyak hal yang membedakan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan dari segi modal, keanggotaan, kepemilikan, fungsi, tujuan, serta manfaat. Perbedaan-perbedaan tersebut sangat penting untuk dikaji guna mengetahui apa saja yang membedakan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan.
Disamping adanya perbedaan diantara ketiganya, terdapat pula persamaan. Persamaan-persamaan ini yang membuat ketiganya memiliki kemiripan.
Oleh karena itu di dalam makalah ini yang berjudul “Persamaan dan Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan”, sesuai dengan judulnya akan membahas apa saja yang menjadi persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan, serta apa saja yang menjadi perbedaan diantara ketiganya.

1.2
  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah disebutkan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa saja yang menjadi persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan?
2. Apa saja yang menjadi perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan?

1.3
  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengulas dan menentukan persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Mengulas dan menentukan perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan

1.4
  Batasan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, adapun batasan makalahnya ialah sebagai berikut :
1. Membahas persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Membahas perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan

1.5
  Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Dapat mengetahui apa saja persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Dapat mengetahui apa saja persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan

1.6
  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dibuat agar memudahkan para pembaca untuk melihat garis besar yang ada pada setiap bab sehingga dapat mengetahui alur ataupun maksud yang terkandung dalam setiap bab yang ada. Adapun sistematika penulisan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

BAB I : Pendahuluan
Bab ini menguraikan bagaimana isi dari latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan, batasan masalah, manfaat penulisan, dan sistematika penulisan.

BAB II : Tinjauan Pustaka
Bab ini memberikan landasan teori terhadap apa yang akan di bahas di bab selanjutnya, sehingga dapat mengidentifikasi informasi dan ide yang berhubungan dengan topik bahasan.

BAB III : Analisa dan Pembahasan
Bab ini mengulas, menentukan, dan membahas apa saja yang menjadi persamaan dan perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan.

BAB IV : Penutup

Berisikan tentang kesimpulan guna dapat mengetahui inti dari makalah ini dan saran yang akan diberikan agar dapat memberikan masukan.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1        Badan Usaha
2.1.1  Definisi Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
2.1.2  Ciri-ciri Badan Usaha
Ciri-ciri badan usaha adalah sebagai berikut :
a.            Merupakan kesatuan organisasi yuridis
b.            Memiliki modal, baik dana maupun tenaga
c.             Bertujuan mencari keuntungan

2.1.3
  Fungsi Badan Usaha
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain:
1.            Fungi Komersial
Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus mengelola sumberdaya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen. Untuk memperoleh keuntungan yang optimal, setiap badan usaha harus bisa menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing ataupun memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan.
2.            Fungsi Sosial
Fungi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung dan tidak langsung terhadap masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga. Kemudian yang menyangkut proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja.
3.            Fungsi Pembangunan Ekonomi
Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.

2.1.4
  Bentuk-bentuk Badan Usaha
Dari ciri-ciri tersebut di atas, badan usaha terbagi dalam beberapa kelompok berikut :
1.            Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan bentuk hukumnya BUMS terbagi tiga yaitu Perusahaan Perorangan, Persekutuan (Partnership), dan Perseroan Terbatas.
2.            Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ialah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN. BUMN sendiri ada tiga macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
3.            Koperasi

2.2        Koperasi
2.2.1  Definisi Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R.Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr. G.Mladenant, ilmuwan asal Prancis, dalam buku “L’Histoire des Doctrines Cooperatives”, kemudian Calvert, dalam buku “The Law and Principles of Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasiann Indonesia”, dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam setiap Undang-Undang Koperasi  yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan makna koperasi.
Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai oranisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Selanjutnya pada kongres ICA (International Cooperatives Alliance) di Manchester, Inggris pada September 1995, koperasi didefinisikan sebagai : Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia/LSP2I).
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu ICA dalam Hendar dan Kusnadi (2002:14) mendefinisikan  koperasisebagai : Kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama dengan saling membantu antar satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b.        Koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c.         Koperasi adalah perusahaan  yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.

2.2.2  Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi terrtuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.

2.2.3  Fungsi dan Peran Koperasi
·               Fungsi koperasi antara lain adalah :
a.            Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya
b.            Membangun sumber daya anggota dan masyarakat
c.             Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
d.            Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi
e.            Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal
Wadah
·               Peran Koperasi antara lain adalah :
a.            Wadah peningkatan taraf hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya
b.            Bagian integral dari sistem ekonomi nasional
c.             Pelaku strategis dalam sistem ekonomi rakyat
d.            Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

2.3        Perusahaan
2.3.1  Definisi Perusahaan
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang mengombinasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
2.3.2  Fungsi Perusahaan
Dalam mencapai tujuan dikenal dua fungsi perusahaan, yaitu fungsi operasi dan fungsi manajemen. Bila kedua fungsi tersebut dapat berjalan baik, perusahaan akan dapat menjalankan operasinya dengan lancar, terkoordinasi, terintegrasi, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Termasuk dalam fungsi operasi adalah :
1.            Pembelian dan Produksi
2.            Pemasaran
3.            Keuangan
4.            Personalia
5.            Akuntansi
6.            Administrasi
7.            Teknologi Informasi/komputer
8.            Transformasi dan komunikasi
9.            Pelayanan Umum
10.        Hukum/perundang-undangan dan Humas
Dari ke sepuluh fungsi tersebut, fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, personalia, dan keuangan merupakan fungsi operasi utama perusahaan. Fungsi-fungsi operasi lainnya merupakan fungsi operasi penunjang.
Termasuk dalam fungsi manajemen adalah :
1.            Perencanaan
2.            Pengorganisasian
3.            Pengarahan
4.            Pengendalian
2.3.3  Ciri-ciri Perusahaan
Ciri-ciri perusahaan mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan yang bersangkutan mudah dikenali. Pada umumnya ciri-ciri perusahaan berkenaan dengan variabel-variabel berikut :
·               Operatif : Kegiatan produksi, penyediaan, ataupun pendistribusian barang atau jasa
·               Koordinatif : agar semua bagian dalam perusahaan dapat bergerak ke arah yang sama dan saling mendukung satu sama lain
·               Reguler : keteraturan yang dapat mendukung aktivitasnya agar dapat selalu bergerak maju
·               Dinamis : mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan
·               Formal : lembaga resmi yang terdaftar di pemerintah serta tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendiriannya.
·               Lokasi : Perusahaan didirakn pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas
·               Pelayanan Bersyarat : Perusahaan menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukannya dan beredia serta mampu membelinya, sehingga perusahaan bisa memperoleh laba agar tetap bertahan dan berkembang

BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN

3.1        Persamaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan
Persamaan-persamaan badan usaha, koperasi, dan perusahaan adalah sebagai kegiatan usaha yang mengurus usahanya sendiri, yang harus bertahan dalam persaingan pasar secara berhasil dan dalam usahanya menciptakan ketepatan kerja dengan biaya yang tidak terlalu banyak (efisiensi ekonomis) dan memiliki kemampuan dalam menghasilkan uang dan mengatur keuangannya agar berjalan lancar (kemampuan hidup keuangannya).
3.2        Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan
Perbedaan-perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan nonkoperasi diantaranya adalah seperti yang terlihat pada table berikut :
Koperasi
Badan Usaha
Perusahaan
Modal
Kecilnya modal yang dikeluarkan oleh anggota tidak masalah atau tidak menjadi halangan bagi anggota.
Pemasukan modal sebanding dengan pemanfaatannya atas pelayanan koperasi.
Modalnya bisa berasal dari kekayaan Negara (badan usaha milik negara), dan bisa dari pemodal yang mau berinvestasi (badan usaha milik swasta)
Penanam modal diperoleh dari pembelian saham sesuai dengan harga pasar.
Menambah jumlah anggota sebanyak jumlah penanam modal sesuai yang diperlukan.
Anggota
Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai.
Pegawai BUMN adalah anggota badan usaha milik negara, Pemodal adalah anggota badan usaha milik swasta.
Terbuka hanya untuk para penanam modal tertentu.
Pemilik
Pemakai atau anggota adalah pemilik.
Kepemilikan oleh anggota atas dasar yang adil dan sama.
Kepemilikan badan usaha terbagi dua, yaitu: badan usaha milik Negara yang dimodali oleh Negara dan badan usaha milik swasta yang dimodali oleh pemodal yang mau berinvestasi.
Penanam modal adalah pemilik.
Kepemilikan sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh tiap-tiap penanam modal, sebab jumlah modal yang ditanam akan menentukan kekuasaan dan pembagian laba.
Fungsi
Sebuah organisasi untuk memajukan sumberdaya anggota dan masyarakat.
Kesatuan dari organisasi-organisasi (badan) untuk mencapai tujuan.
Sebuah organisai untuk berproduksi.
Tujuan
Memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya bagi anggota.
Mencari laba dan memberikan pelayanan.
Menghasilkan barang dan jasa.
Manfaat
Anggota memperoleh manfaat sebanding atas jasa yang diberikan baginya oleh koperasi.
Tingkat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas.
Laba yang diperoleh digunakan untuk pengembangan badan usaha dan untuk menggaji tenaga kerja, serta diberikan pada pemodal sesuai modal yang dikeluarkannya (badan usaha milik swasta).
Serta bermanfaat dalam memberikan pelayanan langsung dan tidak langsung.
Penanam modal memperoleh bagian laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkannya sebanding dengan modal yang ditanamkannya.

BAB IV 
      PENUTUP

4.1        Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah bahwa koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya, sementara perusahaan lebih mementingkan kelangsungan usahanya dalam memproduki barang ataupun jasa, sedangkan badan usaha lebih mementingkan untuk memberikan pelayanan dan mencari laba. Koperasi dan perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuannya yaitu memberikan pelayanan dan mencari laba.

4.2
        Saran
Dalam penggunaan tenaga kerja oleh badan usaha hendaknya lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar badan usaha, agar dapat menimbulkan perasaan memiliki dari masyarakat sekitar badan usaha, begitu pula dengan perusahaan agar lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar perusahaan.

Referensi

Alam S.MM. 2006. Ekonomi: Jilid 3. Jakarta: Erlangga
M. Fuad, Christian H, Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F. 2000. Pengantar Binis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Muhammad Iskandar Soesilo. 2008. Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia. Jakarta: DEKOPIN, RMBOOKS, PT. Wahana Semesta Intermedia
Tiktik Sartika Partomo, M.S. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia

Senin, 20 Oktober 2014

Rangkuman Tugas 3 Softskill Ekonomi Koperasi

Organisasi dan Manajemen Koperasi

1. Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
Sesuai dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut :
·   Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis
·  Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka
·  Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi
2. Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu :
·  Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
·  Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan
· Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar

Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti dibawah ini :
· Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam   Rapat Anggota
·  Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan

Setiap anggota mempuanyai hak sebagai berikut :
·  Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
·  Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
·  Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
· Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun  tidak diminta
· Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
· Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar

Partisipasi Anggota dalam Koperasi
Partisipasi anggota dapat dibagi sebagai berikut
1.Dalam kedudukannya sebagai pemilik, aktif dalam dua hal berikut :
·  Memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya.
· Mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya.
2. Dalam kedudukan sebagai pelanggan/pemakai, memanfaatkan berbagai kesempatan yang
    bersifat menunjang kepentingan-kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.

Manajemen Koperasi
Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam perangkat organisasi koperasi ialah sebagai berikut :

1. Perencanaan (Planning)
Perencanaan dalam pemasaran, keuangan, sumber daya manusia atau recruitments dalam menghadapi persaingan-persaingan. Khusus bagi badan usaha koperasi, yang berbeda dengan bentuk usaha nonkoperasi, perlu perencanaan dikaitkan dengan kedudukan kedudukan para anggotanya, misalnya bagi jenis-jenis koperasi pemasok (supply cooperatives) dan koperasi penyalur (marketing cooperatives). Para anggota jenis koperasi tersebut mempunnyai wewenang untuk ikut menentukan patokan harga yang akan ditetapkan badan koperasi tersebut, sehingga perlu dipertimbangkan alternatif-alternatif harga patokan koperasi.

2. Pengorganisasian (Organizing)
Fungsi ini memfokuskan pada cara agar target-target yang dicanangkan dapat dilaksanakan, yaitu dengan menggunakan "wadah"/perangkat organisasi, yang inti adalah :
· membentuk sistem kerja terpadu yang terdiri atas berbagai lapisan atau kelompok dan jenis        tugas/pekerjaan yang diperlukan,
·   memerhatikan rentang kendali (span of control),
· terjaminnya sinkronisasi dari tiap bagian atau kelompok lapisan kerja guna mencapai sasaran yang ditetapkan.
Khusus bagi koperasi perlu pemikiran status dan batas-batas kewenangan dan hak para anggota koperasi, yaitu adanya "lembaga-lembaga" Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

3. Pelaksanaan (Actuating)
Rapat Anggota sebagai lapisan teratas akan mengeluarkan kenijakan-kebijakan koperasi yang harus dilaksanakan Pengurus pada gilirannya Pengurus selaku pelaksana tertinggi akan mengeluarkan pedoman-pedoman, instruksi-instruksi kepadalapisan-lapisan dibawahnya, dan seterusnya, Demikian pula, Rapat Anggota menerbitkan kewenangan  bagi Pengawas untuk mengadakan pantauan (monitoring) seberapa jauh kebijakan-kebijakan dilaksanakan Pengurus.
Bagaimanapun baiknya penugasan kepada lapisan bawahan, jika tanpa koordinasi antar kelompok/jenis tugas, maka hasilnya tidak akan memenuhi harapan. Lengkapnya pelaksanaan tugas-tugas harus ada koordinasi yang rapi, sehingga tidak akan terjadi kesimpangsiuran tugas atau tumpang tindih pekerjaan-pekerjaan.

4. Pengawasan (Controlling)
Untuk meyakinkan para pemilik perusahaan, dalam hal ini para anggota koperai, maka Rapat Anggota perlu membentuk suatu badan di luar pengurus yang bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada Pengurus. Badan tersebut adalah Pengawas. Prinsip controlling ini harus dijabarkan dalam organisasi koperasi. Selain controllingtersebut yang dilakukan oleh Pengawas, Pengurus wajib menciptakan suatu sistem pengendali atau biasa disebut "build in control".

5. Manajer Perusahaan Koperasi
Tipe-tipe manajer koperasi :
1. Manajer yang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan hanya menurut ketentuan terinci yang ditetapkan oleh pengurus koperasi dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan-kegiatan usaha dari perusahaan koperasi.
2. Manajer diserahi tugas dan diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa kegiatan usaha perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri, walaupun usaha yang diputuskan sendiri mungkin dibatasi oleh peraturan-peraturan umum dan jika diperlukan oleh petunjuk-petunjuk terinci dari Pengurus untuk beberapa hal khusus.
3. Manajer yang diserahi tugas untuk  mengembangkan perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri, adakalanya dipilih menjadi salah seorang anggota pengurus koperasi. Secara otonom dapat mengambil keputusan mengenai tujuan-tujuan usaha koperasi (dalam batas-batas yang cukup luas), melaksanakan kebijakan-kebijakan bisnis yang diperlukan melalui pengarahan dan koordinasi kegiatan-kegiatan karyawan perusahaan koperasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan koperasi.
Manajer sebagai "Pengusaha Koperasi" (Wirakoperasi), adalah para manajer yang melaksanakan 2 tugas bersama-sama. Tugas-tugas tersebut adalah :
1. Mengembangkan perusahaan koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi/bisnis yang efisien yang berhasil dalam persaingan pasar,
2. Menunjang kegiatan usaha para anggota secara efisien dan melaksanakan peningkatan pelayanan terhadap para anggota.

6. Kewirausahaan (Enterpreneurship)
Secara spesifik Meredith (1984) menyatakan : seorang wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya, dan mengambil tindakan-tindakan yang tepat guna memastikan sukses selanjutnya. Dirinci watak dan ciri  para wirausaha sebagai berikut :
1. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri;
2. Berorientasi pada tugas dan hasil yang didororng oleh kebutuhan untuk berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyai tekad kerja keras, dan mempunyai energi insiatif;
3. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan-keputusan secara cepat dan cermat;
4. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul, dan suka menanggapi saran dan kritik;
5. Berjiwa inovatif, kreatif, dan tekun;
6. Berorientasi ke masa depan.

7. Pembentukan Koperasi dan Pembubaran Koperasi
Pembentukan Koperasi
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Anggaran dasar badan koperasi sebagaimana dimaksud dalam uraian-uraian di bab-bab terdahulu memuat sekurang-kurangnya beberapa hal, yaitu :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
f.  Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i.  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.  Ketentuan mengenai sanksi

- Pembubaran Koperasi
Cara Pembubaran Koperasi :
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: keputusan Pemerintah atau keputusan Rapat Anggota. Dalam hal pembubaran didasarkan keputusan Pemerintah, maka keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan apabila:
1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang
2. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
3. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
Keputusan pembubaran koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan. Dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Dalam hal pembubaran koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota, maka keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditor dan pemerintah. Selama pemberitahuan pembubaran koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran koperasi belum berlaku baginya. Pemberitahuan pembubaran koperasi harus menyebutkan pihak Penyelesai (likuidator).
Dalam hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.

8. Jenis-jenis Organisasi Koperasi
- Koperasi dalam arti sosio ekonomis dan koperasi dalam arti hukum
1. Koperasi dalam arti sosio ekonomis mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: tidak terdaftar menurut Undang-Undang Koperasi, tetapi menurut undang-undang modern. Beroperasi menurut ketentuan berbagai undang-undang atau peraturan-peraturan tradisional.
2. Koperasi dalam arti hukum, yaitu organisasi koperasi yang terdaftar menurut ketentuan Undang-Undang Koperasi dari suatu negara.

- Prakoperasi dan Koperasi
1. Prakoperasi ialah organisasi yang beroperasi pada tahap pembentukan :
·  Dalam arti hukum, yaitu organisasi yang terdaftar sebagai prakoperasi menurut peraturan perundang-undangan koperasi;
·  Dalam arti sosio ekonomis, yaitu terlepas dari struktur badan hukumnya, masih beroperasi pada tahap pembentukan dan yang telah dapat berkembang menjadi suatu lembaga swadaya koperasi yang kuat keuangannya, mandiri, dan berorientasi pada anggota, serta otonom.
2. Koperasi ialah suatu organisasi yang telah berhasil mempertahankan eksistensinya dan telah dapat       berkembang sebagai organisasi swadaya yang mandiri, otonom, dan berorientasi pada anggota.

- Koperasi yang otonom dan koperasi yang deofisialisasi
1. Koperasi otonom, yaitu organisasi swadaya koperasi yang berorientasi pada anggota, otonom dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan usahanya, seperti perusahaan-perusahaan atau badan-badan usaha swasta, dengan memerhatikan perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam struktur dari lembaga-lembaga yang bersangkutan.
2. Koperasi yang deofisialisasi, yaitu organisasi yang masih tergantung secara langsung pada pengaruh negara dalam menetapkan dan pada campur tangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan usahanya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga (pengembangan swadaya) pemerintah atau semi pemerintah dalam berbagai bentuk dan intensitasnya.

- Jenis-jenis usaha koperasi
1. Koperasi Produksi, adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi Pemberi/Peningkatan Pelayanan: para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama.

- Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1.  Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi
2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian)
3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran
Istilah-istilah koperasi :
·  Single purpose cooperative: Koperasi yang menjalankan satu fungsi
· Multi purpose cooperative: Koperasi yang menjalankan banyak fungsi
·  Full service cooperative: Koperasi serba jasa
·  Koperasi tunggal produk
·  Koperasi aneka produk

- Organisasi primer, sekunder, dan tersier
Organisasi-organisasi primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi ditingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
Organisasi-organisasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya, yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
Organisasi tersier yang melayani para anggotanya ditingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.

Dirangkum dari buku:
Tiktik Sartika Partomo, M.S. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia