BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kekhususan dalam organisasi koperasi ialah bahwa setiap
fungsi manajemen harus selalu memerhatikan manfaatnya bagi anggota koperasi
selaku pemilik dan sekaligus pelanggan yang berbeda dari nonkeperasi yang tidak
dipengaruhi identitas ganda dari pemiliknya.
Selain itu juga ada banyak hal yang membedakan antara badan
usaha, koperasi, dan perusahaan dari segi modal, keanggotaan, kepemilikan,
fungsi, tujuan, serta manfaat. Perbedaan-perbedaan tersebut sangat penting
untuk dikaji guna mengetahui apa saja yang membedakan antara badan usaha,
koperasi, dan perusahaan.
Disamping adanya perbedaan diantara ketiganya, terdapat pula
persamaan. Persamaan-persamaan ini yang membuat ketiganya memiliki kemiripan.
Oleh karena itu di dalam makalah ini yang berjudul
“Persamaan dan Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan”, sesuai
dengan judulnya akan membahas apa saja yang menjadi persamaan antara badan
usaha, koperasi, dan perusahaan, serta apa saja yang menjadi perbedaan diantara
ketiganya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah disebutkan diatas maka
dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa saja yang menjadi persamaan antara badan usaha,
koperasi, dan perusahaan?
2. Apa saja yang menjadi perbedaan antara badan usaha,
koperasi, dan perusahaan?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengulas dan menentukan persamaan antara badan usaha, koperasi, dan
perusahaan
2. Mengulas dan menentukan perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan
perusahaan
1.4 Batasan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, adapun batasan makalahnya ialah sebagai berikut :
1. Membahas persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Membahas perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
1.5 Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Dapat mengetahui apa saja persamaan antara badan usaha, koperasi, dan
perusahaan
2. Dapat mengetahui apa saja persamaan antara badan usaha, koperasi, dan
perusahaan
1.6 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dibuat agar memudahkan para pembaca
untuk melihat garis besar yang ada pada setiap bab sehingga dapat mengetahui
alur ataupun maksud yang terkandung dalam setiap bab yang ada. Adapun
sistematika penulisan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan
Bab ini menguraikan bagaimana isi dari latar belakang
penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan, batasan masalah, manfaat
penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II : Tinjauan Pustaka
Bab ini memberikan landasan teori terhadap apa yang akan di
bahas di bab selanjutnya, sehingga dapat mengidentifikasi informasi dan ide
yang berhubungan dengan topik bahasan.
BAB III : Analisa dan Pembahasan
Bab ini mengulas, menentukan, dan membahas apa saja yang
menjadi persamaan dan perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan.
BAB IV : Penutup
Berisikan tentang kesimpulan guna dapat mengetahui inti dari
makalah ini dan saran yang akan diberikan agar dapat memberikan masukan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Badan
Usaha
2.1.1 Definisi Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada
masyarakat.
2.1.2 Ciri-ciri Badan Usaha
Ciri-ciri badan usaha adalah sebagai berikut :
a. Merupakan
kesatuan organisasi yuridis
b. Memiliki
modal, baik dana maupun tenaga
c. Bertujuan
mencari keuntungan
2.1.3 Fungsi Badan Usaha
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain:
1. Fungi
Komersial
Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh
keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus mengelola sumberdaya
produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip
manajemen. Untuk memperoleh keuntungan yang optimal, setiap badan usaha harus bisa
menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing ataupun memberikan
pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan.
2. Fungsi
Sosial
Fungi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara
langsung dan tidak langsung terhadap masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan
tenaga. Kemudian yang menyangkut proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan
para pekerja.
3. Fungsi
Pembangunan Ekonomi
Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan
ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu
pemerintah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan
tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak,
pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.
2.1.4 Bentuk-bentuk Badan Usaha
Dari ciri-ciri tersebut di atas, badan usaha terbagi dalam
beberapa kelompok berikut :
1. Badan
Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan bentuk
hukumnya BUMS terbagi tiga yaitu Perusahaan Perorangan, Persekutuan (Partnership),
dan Perseroan Terbatas.
2. Badan
Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ialah badan usaha yang
permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai
badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN. BUMN sendiri ada tiga macam yaitu
Perjan, Perum, dan Persero.
3. Koperasi
2.2 Koperasi
2.2.1 Definisi Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang
praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The
World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R.Fay, dalam buku “Cooperative
at Home and Abroad”, Dr. G.Mladenant, ilmuwan asal Prancis, dalam buku “L’Histoire
des Doctrines Cooperatives”, kemudian Calvert, dalam buku “The Law and
Principles of Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasiann
Indonesia”, dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan
pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi
sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam setiap Undang-Undang Koperasi
yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan makna koperasi.
Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai
oranisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar
kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan
menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Selanjutnya pada kongres ICA (International Cooperatives
Alliance) di Manchester, Inggris pada September 1995, koperasi
didefinisikan sebagai : Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan
budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara
demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan
Perkoperasian Indonesia/LSP2I).
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu ICA
dalam Hendar dan Kusnadi (2002:14) mendefinisikan
koperasisebagai : Kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk
perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama dengan saling
membantu antar satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha
tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi
indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat
hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi
yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan
bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi
adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal
atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan
ekonomi;
c. Koperasi
adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.
2.2.2 Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi terrtuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun
1992 Pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.
2.2.3 Fungsi dan Peran Koperasi
· Fungsi
koperasi antara lain adalah :
a. Memenuhi
kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya
b. Membangun
sumber daya anggota dan masyarakat
c. Mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota
d. Mengembangkan
aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi
e. Membuka
peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi
secara optimal
Wadah
· Peran
Koperasi antara lain adalah :
a. Wadah
peningkatan taraf hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan
masyarakat di lingkungannya
b. Bagian
integral dari sistem ekonomi nasional
c. Pelaku
strategis dalam sistem ekonomi rakyat
d. Wadah
pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
2.3 Perusahaan
2.3.1 Definisi Perusahaan
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang mengombinasikan
faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
2.3.2 Fungsi Perusahaan
Dalam mencapai tujuan dikenal dua fungsi perusahaan, yaitu
fungsi operasi dan fungsi manajemen. Bila kedua fungsi tersebut dapat berjalan
baik, perusahaan akan dapat menjalankan operasinya dengan lancar,
terkoordinasi, terintegrasi, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Termasuk dalam fungsi operasi adalah :
1. Pembelian
dan Produksi
2. Pemasaran
3. Keuangan
4. Personalia
5. Akuntansi
6. Administrasi
7. Teknologi
Informasi/komputer
8. Transformasi
dan komunikasi
9. Pelayanan
Umum
10. Hukum/perundang-undangan
dan Humas
Dari ke sepuluh fungsi tersebut, fungsi pembelian dan
produksi, pemasaran, personalia, dan keuangan merupakan fungsi operasi utama
perusahaan. Fungsi-fungsi operasi lainnya merupakan fungsi operasi penunjang.
Termasuk dalam fungsi manajemen adalah :
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Pengendalian
2.3.3 Ciri-ciri Perusahaan
Ciri-ciri perusahaan mencerminkan kekhasan yang membuat
perusahaan yang bersangkutan mudah dikenali. Pada umumnya ciri-ciri perusahaan
berkenaan dengan variabel-variabel berikut :
· Operatif
: Kegiatan produksi, penyediaan, ataupun pendistribusian barang atau jasa
· Koordinatif
: agar semua bagian dalam perusahaan dapat bergerak ke arah yang sama dan
saling mendukung satu sama lain
· Reguler
: keteraturan yang dapat mendukung aktivitasnya agar dapat selalu bergerak maju
· Dinamis
: mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan
· Formal
: lembaga resmi yang terdaftar di pemerintah serta tunduk kepada
peraturan-peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendiriannya.
· Lokasi
: Perusahaan didirakn pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang
secara geografis jelas
· Pelayanan
Bersyarat : Perusahaan menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang memerlukannya dan beredia serta mampu membelinya, sehingga
perusahaan bisa memperoleh laba agar tetap bertahan dan berkembang
BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN
3.1 Persamaan
Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan
Persamaan-persamaan badan usaha, koperasi, dan perusahaan
adalah sebagai kegiatan usaha yang mengurus usahanya sendiri, yang harus
bertahan dalam persaingan pasar secara berhasil dan dalam usahanya menciptakan
ketepatan kerja dengan biaya yang tidak terlalu banyak (efisiensi ekonomis) dan
memiliki kemampuan dalam menghasilkan uang dan mengatur keuangannya agar
berjalan lancar (kemampuan hidup keuangannya).
3.2 Perbedaan
Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan
Perbedaan-perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan nonkoperasi
diantaranya adalah seperti yang terlihat pada table berikut :
|
Koperasi
|
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
|
Modal
|
Kecilnya modal yang dikeluarkan oleh anggota tidak masalah
atau tidak menjadi halangan bagi anggota.
Pemasukan modal sebanding dengan pemanfaatannya atas
pelayanan koperasi.
|
Modalnya bisa berasal dari kekayaan Negara (badan usaha
milik negara), dan bisa dari pemodal yang mau berinvestasi (badan usaha milik
swasta)
|
Penanam modal diperoleh dari pembelian saham sesuai dengan
harga pasar.
Menambah jumlah anggota sebanyak jumlah penanam modal
sesuai yang diperlukan.
|
|
Anggota
|
Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai.
|
Pegawai BUMN adalah anggota badan usaha milik negara,
Pemodal adalah anggota badan usaha milik swasta.
|
Terbuka hanya untuk para penanam modal tertentu.
|
|
Pemilik
|
Pemakai atau anggota adalah pemilik.
Kepemilikan oleh anggota atas dasar yang adil dan sama.
|
Kepemilikan badan usaha terbagi dua, yaitu: badan usaha
milik Negara yang dimodali oleh Negara dan badan usaha milik swasta yang
dimodali oleh pemodal yang mau berinvestasi.
|
Penanam modal adalah pemilik.
Kepemilikan sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh
tiap-tiap penanam modal, sebab jumlah modal yang ditanam akan menentukan
kekuasaan dan pembagian laba.
|
|
Fungsi
|
Sebuah organisasi untuk memajukan sumberdaya anggota dan
masyarakat.
|
Kesatuan dari organisasi-organisasi (badan) untuk mencapai
tujuan.
|
Sebuah organisai untuk berproduksi.
|
|
Tujuan
|
Memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya
bagi anggota.
|
Mencari laba dan memberikan pelayanan.
|
Menghasilkan barang dan jasa.
|
|
Manfaat
|
Anggota memperoleh manfaat sebanding atas jasa yang
diberikan baginya oleh koperasi.
Tingkat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas.
|
Laba yang diperoleh digunakan untuk pengembangan badan
usaha dan untuk menggaji tenaga kerja, serta diberikan pada pemodal sesuai
modal yang dikeluarkannya (badan usaha milik swasta).
Serta bermanfaat dalam memberikan pelayanan langsung dan tidak langsung.
|
Penanam modal memperoleh bagian laba sebagai hasil dari
modal yang ditanamkannya sebanding dengan modal yang ditanamkannya.
|
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah bahwa
koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya, sementara perusahaan
lebih mementingkan kelangsungan usahanya dalam memproduki barang ataupun jasa,
sedangkan badan usaha lebih mementingkan untuk memberikan pelayanan dan mencari
laba. Koperasi dan perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai
tujuannya yaitu memberikan pelayanan dan mencari laba.
4.2 Saran
Dalam penggunaan tenaga kerja oleh badan usaha hendaknya
lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar badan
usaha, agar dapat menimbulkan perasaan memiliki dari masyarakat sekitar badan
usaha, begitu pula dengan perusahaan agar lebih memprioritaskan tenaga
kerja yang berasal dari lingkungan sekitar perusahaan.
Referensi
Alam S.MM. 2006. Ekonomi: Jilid 3. Jakarta: Erlangga
M. Fuad, Christian H, Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F.
2000. Pengantar Binis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Muhammad Iskandar Soesilo. 2008. Dinamika Gerakan Koperasi
Indonesia. Jakarta: DEKOPIN, RMBOOKS, PT. Wahana Semesta Intermedia
Tiktik Sartika Partomo, M.S. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor:
Ghalia Indonesia