A. Pengertian SHU
Dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu
tahun buku.
Dari aspek legalistik, Pengertian SHU menurut UU No.25/1992,
tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat nggota.
B. Informasi Dasar
B. Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi
pada satu tahun buku
2. Bagian (Persentase)
SHU anggota
3. Total simpanan seluruh
anggota
4. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per
anggota
6. Omzet atau volume
usaha per anggota
7. Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU Total Koperasi adalah sisa hasil usaha yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax).
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi
(jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokkok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal
anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
C. Rumus Pembagian SHU
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi,
berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi
(selanjutnya disebut koperasi A).
Menurut AD / ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
· Cadangan
: 40 %
· Jaaa
Anggota
: 40 %
· Dana
Pengurus
: 5 %
· Dana
Karyawan : 5 %
· Dana
Pendidikan : 5 %
· Dana
Sosial
: 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU^ = JUA + JMA
Dimana :
SHU^ : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota
(total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi anggota
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Total Modal Sendiri (simpanan
anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD / ART Koperasi A adalah
40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota
tersebut dibagi secara proposional menurut jasa modal dan usaha, dengan
pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%,
maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :
1. Langsung dihitung dari
total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi
setelah pajak
= 28% dari total SHU
Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU Koperasi setelah
pajak
= 12% dari total SHU Koperasi
2. SHU bagian anggota
(40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu
angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
D. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan
sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
pembagian SHU berikut :
1. SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggot
2. SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar
secara tunai
E. Pembagian SHU Per Anggota
E. Pembagian SHU Per Anggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per
anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah
ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan
disederhanakan.
a. Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan / Penerimaan
Jasa
850.077
Pendapatan
lain 110.717
960.794
Harga Pokok
Penjualan (300.906)
Pendapatan
operasional 659.888
Beban
operasional
(310.539)
Beban administrasi dan
umum (35.349)
(345.888)
SHU sebelum
pajak 314.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps
21) (34.000)
SHU setelah
Pajak 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah
pajak
Rp 280.000
Sumber SHU :
- Transaksi
anggota
Rp 200.000
- Transaksi
non
anggota
Rp 80.000
c. Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD / ART Koperasi A
1) Cadangan
: 40% x 200.000 =
Rp80.000
2) Jasa
anggota
: 40% x 200.000 =
Rp80.000
3) Dana
Pengurus
: 5% x 200.000 =
Rp10.000
4) Dana
Karyawan
: 5% x 200.000 =
Rp10.000
5) Dana Pendidikan
: 5% x 200.000 =
Rp10.000
6) Dana
Sosial
: 5% x 200.000 =
Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota
dibagi sebagai berikut :
Jasa Modal : 30% x
Rp80.000.000 = Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% x
Rp80.000.000 = Rp56.000.000
d. Jumlah Anggota,
Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi
Jumlah
anggota
: 142 orang
Total simpanan
anggota : Rp345.420.000
Total transaksi
usaha
: Rp2.340.062.000
e. Kompilasi Data
Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No Anggota
|
Nama Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
Jumlah SHU Per Anggota
|
1
2
3
4
5
6
7
s/d
142
|
Adi
Budi
Coki
Dedi
Edy
Farid
dst
|
800
1.500
2.900
500
1.000
1.200
dst
|
5.500
4.800
0
8.400
4.000
10.000
dts
|
55,58
104,22
201,49
34,74
69,48
83,38
dst
|
131,62
114,87
0
201,02
95,72
239,31
dst
|
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69
dst
|
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh
SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha.
Seperti diketahui SHU per anggota adalah :
SHU Per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU Usaha
Adi = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp131,62,-
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal
Adi = 800/345.420 (24.000) =
Rp55,58,-
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200,-
Sumber : Kperasi Teori dan Praktik. 2001. Arifin Sitio dan
Halomoan Tamba. Jakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar