Kasus
koperasi ini merupakan kejadian di
daerah BJI Bekasi Timur, di lingkungan tempat tinggal saya terdapat Koperasi
Simpan Pinjam di mana orangtua saya termasuk anggota koperasi. Berdasarkan
informasi, simpanan wajib yang harus dibayarkan oleh orangtua saya setiap
bulannya sebesar Rp. 5000. Dalam koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam,
bunga yang harus dibayarkan sebesar 1,5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir
tahun anggota koperasi akan mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU masing-masing
anggota. Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang
mendapat bingkisan dari SHU masing-masing, namun semua warga lingkungan RT
mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU
anggota dibagi sama rata dengan warga masyarakat RT, tidak berdasarkan besarnya
masing-masing SHU anggota. Akibat hal tersebut, orangtua saya akhirnya keluar
dari keanggotaan koperasi simpan pinjam RT.
Cara
Penyelesaiannya :
Menurut saya
pembagian SHU sama rata tersebut sangatlah tidak adil dan tidak sesuai dengan
ketentuan yang ada. Karena seharusnya anggota koperasi akan mendapatkan SHU
berdasarkan pinjaman serta bunga yang dibayarkan. Tidak dibagi sama rata
seperti itu, apalagi ada warga RT yang bukan anggota koperasi namun mendapatkan
bingkisan yang berasal dari SHU anggota koperasi. SHU seharusnya dibagi sesuai
dengan transaksi pinjaman dan jasa modal yang dilakukan oleh masing-masing
anggota koperasi. Apabila pihak pengurus koperasi ingin membagikan SHU
seharusnya sesuai dengan besarnya SHU masing-masing anggota. Sebaiknya berupa
uang tunai sehingga mudah untuk pembagiannya. Jika pengurus koperasi (yaitu
pengurus RT juga) ingin membagikan bingkisan hari raya secara merata ke semua
warga RT, sebaiknya dana yang digunakan berasal dari kas RT sendiri bukan dari
SHU anggota koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar