Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Gerakan
Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di
Inggris. Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah
yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah
mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Untuk itu maka akan dibahas konsep-konsep koperasi beserta alirannya beserta
kekuatan dan kelemahannya.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di
Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a). Mendirikan Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b). Mengajukan berdirinya “Koperasi
Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c). Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan
kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut
adalah :
a). Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b). SOKRI di ubah menjadi Dewan
Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan
Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam
kongres tersebut antara lain :
a). Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b). Menghimpun bahan untuk
undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang
pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan
usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
4.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
5.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.Tidak semua anggota koperasi
berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
2.Koperasi identik dengan usaha
kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
3.Modal koperasi relatif terbatas
atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain
Perkembangan koperasi di eropa
o Inggris
o Perancis
o Jerman
o Denmark
Inggris
Penderitaan
yang dialami oleh kaum
buruh
di berbagai Negara di Eropa pada awal abad
ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsum si di Rochdale,
Inggris, pada tahun 1844.
Pada
mulanya Koperasi Rochdale memang hanya
bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi.
Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan
sayapnya dengan melakukan usahausaha produktif.
Dengan berpegang pada asasasas Rochdale,
para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan
toko kecil mereka itu menjadi usaha yang
mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan
bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan
untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi.
Menyusul
keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100
Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana
Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya
didirikan oleh para konsumen.
Dalam
rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi,
pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi
di Inggris menyatukan diri menjadi pusat
Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society,
disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki
sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan
9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai
55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun1950,
jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah
Inggris telah berj umlah lebih dari 11.000.000 orang
dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
Perancis
Perancis
dan perkembangan industri telah menimbulkan
kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis.
Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles
Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan
nasib rakyat, para pengusaha kecil di
Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak
dibidang produksi.
Dewasa
ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi
Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative
de Consommation), dengan jumlah Koperasi yangtergabung
sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai
3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki
berjumlah 9.900 buah dengan perputaran
modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
Jerman
Sekitar
tahun 1848, saat Inggris dan Perancis
telah mencapai kemaj uan, munculseorang pelopor
yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota
di FlammersfieldIa menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah
melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan
Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.
Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2.
Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.
Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar
tercapai kerjasama yang erat.
4.
Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota
yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5.
Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor
Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang
berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi
simpan-pinjam yang bergerak di daerah
perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze
adalah :
1.
Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.
Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.
Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.
Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.
Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
Denmark
Jumlah
anggota Koperasi di Denmark meliputi
sekitar 30% dari seluruh penduduk. Denmark. Hampir
sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18
s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam
perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil
pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi
pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain
itu, di Denmark juga berkembang Koperasi
konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat
pekerja di daerah perkotaan.
PELOPOR-PELOPOR
KOPERASI
A.
ROCHDALE
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard
di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844
mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil.
Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
Rochdale
Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka.
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2.
Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga
yang terbatas atas modal anggota.
4.
Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5.
Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus
secara tunai.
6. Tidak
ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.
Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak
atau palsu.
8.
Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.
B.
SCHULTZE
DELITSCH
Herman
Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang
berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari
koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi
pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok
lain-lain.
Selain
koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
1.
Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2.
Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil
produksi.
3.
Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja
pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
C.
RAIFFEISSEN
Friedrich
Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di
Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas
dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan
koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri,
mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Adapun
unsur-unsur positif atau kekuatan dari konsep ini :
· Setiap individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama.
· Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
· Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak
Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
• Promosi
kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak
Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
• Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
• Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara
produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
Kelemahan
dari konsep ini :
· Koperasi
ini juga dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis .
Adapun
kekuatan dari konsep ini adalah :
· koperasi
merupakan suatu bagian dari kata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan
pengawasan dan badan pendidikan.
· Peran
penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk menciptakan tujuan sosial poilitik.
· koperasi
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif
Kelemahan
dari konsep ini :
· Masih
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta tidak bisa berdiri sendiri.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi sudah berkembang ciri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini
dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia
dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk
koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Seperti perkembangan di Indonesia dengan top down
approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di Negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan
pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach.
Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar
mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis.
Adapun
kekuatan dari konsep ini :
· Campur
tangan yang diterapkan karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya
manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk
membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
· Agar
rasa memiiki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin
tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.
Kelemahan
konsep ini :
· Konsep
penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach
sehingga belum efektif secara maksimal.
ALIRAN
KOPERASI
• Aliran
Yardstick
• Aliran
Sosialis
• Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Berikut ini penjelasan dari aliran koperasi :
a.
Aliran yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal.Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara
barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia,
Denmark, Jerman, Belanda dll.
b.
Aliran sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara
Eropa Timur dan Rusia
c.
Aliran persemakmuran
• Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
• Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
PENUTUP
Kesimpulan
Kekuatan maupun kelemahan masing-masing konsep tergantung
dari penerapan dan tujuan dari koperasi itu sendiri. Dari konsep di atas
disimpulkan bahwa konsep yang cocok bagi Negara Indonesia adalah konsep Negara
berkembang karena sesuai dengan norma ataupun nilai yang diterapkan di Negara
Indonesia
Saran
Lebih di tingkatkan kesejahteraan para anggota koperasi
agar anggota koperasi lebih berpartisipasi serta aktif dalam mengembangkan
koperasi di Indonesia maupun di dunia
DAFTAR
PUSTAKA
Koperasi: Teori dan Praktik/ Arifin Sitio, Halomoan
Tamba; editor, Wisnu Chandra Kristiaji.-Jakarta:Erlangga, 2001.