Senin, 29 September 2014

Ekonomi Koperasi (SoftSkill)

PENDAHULUAN

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Untuk itu maka akan dibahas konsep-konsep koperasi beserta alirannya beserta kekuatan dan kelemahannya.
                    
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

          Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :

a). Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

b). Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.

c). Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.

Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :

a). Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

b). SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
    
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :

a). Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.

b). Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.

Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :

1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.

2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.

3.Membantu membuka lapangan pekerjaan.

4.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.

5.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu:

1.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.

2.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.

3.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain


          Perkembangan koperasi di eropa

o   Inggris
o   Perancis
o   Jerman
o   Denmark

Inggris

Penderitaan yang  dialami  oleh kaum
buruh  di  berbagai  Negara  di  Eropa  pada  awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsum si  di Rochdale, Inggris,  pada  tahun 1844.

Pada  mulanya  Koperasi  Rochdale  memang  hanya  bergerak  dalam  usaha  kebutuhan  konsumsi.  Tapi  kemudian  mereka  mulai  mengembangkan  sayapnya  dengan  melakukan  usahausaha  produktif.  Dengan  berpegang  pada  asasasas  Rochdale,  para  pelopor  Koperasi  Rochdale  mengembangkan  toko  kecil  mereka  itu  menjadi  usaha  yang  mampu  mendirikan  pabrik,  menyediakan  perumahan  bagi  para  anggotanya,  serta  menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan  anggota dan pengururs  Koperasi.

Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi  Konsumsi  di  Inggris.  Sebagaimana  Koperasi  Rochdale,  Koperasi-koperasi  ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.

Dalam  rangka  lebih  memperkuat  gerakan  Koperasi,  pada  tahun  1862,  Koperasi-koperasi  konsumsmi  di  Inggris  menyatukan  diri  menjadi  pusat  Koperasi  Pembelian dengan  nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.  S. telah  memiliki  sekkitar 200  buah pabrik  dan  tempat usaha  dengan  9.000  pekerja, yang  perputaran  modalnya  mencapai  55.000.000  poundsterling.  Sedangkan pada tahun1950,  jumlah  anggota  Koperasi  di  seluruh  wilayah  Inggris  telah  berj umlah  lebih  dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.

Perancis

Perancis  dan  perkembangan  industri  telah  menimbulkan  kemiskkinan  dan penderitaan  bagi  rakyat  Perancis.  Berkat  dorongan  pelopor-pelopor  mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib  rakyat,  para  pengusaha  kecil  di  Perancis  berhasil  membangun  Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa  ini  di  Perancis  terdapat  Gabungan  Koperasi  Konsumsi  Nasional  Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de  Consommation), dengan jumlah Koperasi yangtergabung  sebanyak  476  buah.  Jumlah  anggotanya  mencapai  3.460.000  orang,  dan  toko yang  dimiliki  berjumlah  9.900  buah  dengan  perputaran  modal  sebesar 3.600  milyar franc/tahun.

Jerman

Sekitar  tahun  1848,  saat  Inggris  dan  Perancis  telah  mencapai  kemaj uan, munculseorang  pelopor  yang  bernama  F.  W.  Raiffeisen,  walikota  di  FlammersfieldIa menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.       Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2.       Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.       Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang erat.
4.       Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan upah.
5.       Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat

Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam  yang  bergerak  di  daerah  perkotaan.  Pedoman  kerja  Koperasi  simpan-pinjam Schulze adalah :
1.  Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.  Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.  Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.  Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.  Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.


Denmark

Jumlah  anggota  Koperasi  di  Denmark  meliputi  sekitar  30%  dari  seluruh penduduk. Denmark. Hampir  sepertiga penduduk pedesaan Denmark  yang berusia  antara 18 s/d  30 tahun balajar di perguruan tinggi.

Dalam  perkembangannya,  tidak  hanya  hasil-hasil  pertanian  yang  didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu  sendiri. Selain itu,  di  Denmark  juga berkembang Koperasi  konsumsi.  Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.


PELOPOR-PELOPOR KOPERASI

A.         ROCHDALE

Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”


Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

                                                     
B.         SCHULTZE DELITSCH

Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.

Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.


C.         RAIFFEISSEN

Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri

ANALISIS DAN PEMBAHASAN
1.     Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. 
Adapun unsur-unsur positif atau kekuatan dari konsep ini :
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·         Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
•         Promosi kegiatan ekonomi anggota
•         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
•         Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
•         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
•         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Kelemahan dari konsep ini :
·         Koperasi ini juga dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.

2.     Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.  Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis .

Adapun kekuatan dari konsep ini adalah :
·         koperasi merupakan suatu bagian dari kata administrasi yang menyeluruh, berfungsi  sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan badan pendidikan.
·         Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk menciptakan tujuan sosial poilitik.
·         koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
Kelemahan dari konsep ini :
·         Masih direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta tidak bisa berdiri sendiri.

3.     Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi sudah berkembang ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Seperti perkembangan di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di Negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach.  Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Adapun kekuatan dari konsep ini :
·         Campur tangan yang diterapkan karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
·         Agar rasa memiiki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.
Kelemahan konsep ini :
·         Konsep penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach sehingga belum efektif secara maksimal.

ALIRAN KOPERASI
•         Aliran Yardstick
•         Aliran Sosialis
•         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Berikut ini penjelasan dari aliran koperasi :
a.      Aliran yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b.      Aliran sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
c.       Aliran persemakmuran
•         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

PENUTUP
Kesimpulan
Kekuatan maupun kelemahan masing-masing konsep tergantung dari penerapan dan tujuan dari koperasi itu sendiri. Dari konsep di atas disimpulkan bahwa konsep yang cocok bagi Negara Indonesia adalah konsep Negara berkembang karena sesuai dengan norma ataupun nilai yang diterapkan di Negara Indonesia
Saran
Lebih di tingkatkan kesejahteraan para anggota koperasi agar anggota koperasi lebih berpartisipasi serta aktif dalam mengembangkan koperasi di Indonesia maupun di dunia

DAFTAR PUSTAKA
Koperasi: Teori dan Praktik/ Arifin Sitio, Halomoan Tamba; editor, Wisnu Chandra Kristiaji.-Jakarta:Erlangga, 2001.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar