DEFINISI EKONOMI KOPERASI
A. Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
D. Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
E. Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
F. Definisi
UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
§
Koperasi adalah badan
usaha
§
Koperasi adalah
kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
§
Koperasi Indonesia ,
koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
§
Koperasi Indonesia
adalah gerakan ekonomi rakyat
§
Koperasi Indonesia
berazaskan kekeluargaan
Jadi Persamaan dan Perbedaan Definisi dan
Prinsip Koperasi adalah :
Persamaan Definisi dan Prinsip Koperasi dari ILO, Chaniago,
Dooren, Hatta, Munkner, & UU No.25/1992
Persamaan definisi dan prinsip
koperasi menurut ILO (International Labor Organization), Drs. Arifinal
Chaniago, P.J.V. Dooren, Moh Hatta, Hans H. Munkner, & UU No.25/1992 adalah
pada masing-masing definisi dan prinsip memiliki tujuan dibidang ekonomi.
Perbedan Definisi dan Prinsip Koperasi dari ILO, Chaniago, Dooren, Hatta, Munkner, & UU No.25/1992
· Menurut
ILO (International Labor Organization) mendefinisikan “koperasi adalah
perkumpulan orang-orang”
· Menurut
Drs. Arifinal Chaniago mendefinisikan “koperasi sebagai perkumpulan
orang-orang atau badan hukum”
· Menurut
P.J.V. Dooren mendifinisikan “koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum”
· Menurut
Moh Hatta mendefinisikan “koperasi adalah usaha bersama”
· Menurut
Hans H. Munkner mendefinisikan “koperasi sebagai kumpulanorang-orang”.
Perbedaan definisi koperasi menurut ILO dan Munkner terletak pada penggunaan
kata “kumpulan” dengan “perkumpulan” yang mempunyai
makna yang berbeda, dimana “perkumpulan” mempunyai
makna terdapat aktifitas dari beberapa entitas yang bertemu dan menjadi satu,
sedangkan “kumpulan” adalah beberapa entitas yang menjadi
satu. Dan entitas yang dimaksud disni adalah orang-orang.
· Menurut UU
No.25/1992 mendefinisikan “koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi”
SUMBER :
http://aprilyantiendah.wordpress.com/2013/10/01/prinsip-dan-pengertian-koperasi-menurut-para-ahli/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar