Selasa, 14 Oktober 2014

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI

DEFINISI EKONOMI KOPERASI

A.     Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B.      Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C.      Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D.     Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E.      Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

F.       Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
§     Koperasi adalah badan usaha
§     Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
§     Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
§     Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
§     Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Jadi Persamaan dan Perbedaan Definisi dan Prinsip Koperasi adalah :

Persamaan Definisi dan Prinsip Koperasi dari ILO, Chaniago, Dooren, Hatta, Munkner, & UU No.25/1992
Persamaan definisi dan prinsip koperasi menurut ILO (International Labor Organization), Drs. Arifinal Chaniago, P.J.V. Dooren, Moh Hatta, Hans H. Munkner, & UU No.25/1992 adalah pada masing-masing definisi dan prinsip memiliki tujuan dibidang ekonomi.

Perbedan Definisi dan Prinsip Koperasi dari ILO, Chaniago, Dooren, Hatta, Munkner, & UU No.25/1992
·        Menurut ILO (International Labor Organization) mendefinisikan “koperasi adalah perkumpulan orang-orang”
·        Menurut Drs. Arifinal Chaniago  mendefinisikan “koperasi sebagai perkumpulan orang-orang atau badan hukum”
·        Menurut P.J.V. Dooren   mendifinisikan “koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum
·        Menurut Moh Hatta   mendefinisikan “koperasi adalah usaha bersama”
·        Menurut Hans H. Munkner  mendefinisikan “koperasi sebagai kumpulanorang-orang. Perbedaan definisi koperasi menurut ILO dan Munkner terletak pada penggunaan kata “kumpulan dengan “perkumpulan yang mempunyai makna yang berbeda, dimana perkumpulan” mempunyai makna terdapat aktifitas dari beberapa entitas yang bertemu dan menjadi satu, sedangkan “kumpulan” adalah beberapa entitas yang menjadi satu. Dan entitas yang dimaksud disni adalah orang-orang.
·        Menurut UU No.25/1992  mendefinisikan “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi”
SUMBER :
http://aprilyantiendah.wordpress.com/2013/10/01/prinsip-dan-pengertian-koperasi-menurut-para-ahli/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar