Organisasi
dan Manajemen Koperasi
1. Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
Sesuai dengan
karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal
sebagai berikut :
· Substansinya adalah suatu sistem
sosio ekonomis
· Hubungannya dengan lingkungan adalah
suatu sistem yang terbuka
· Pemanfaatan sumber dayanya adalah
suatu sistem ekonomi
2. Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
Koperasi dapat memiliki anggota luar
biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam
anggaran dasar.
Berpegang pada
pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu :
· Keanggotaan koperasi didasarkan pada
kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
· Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindahtangankan
· Setiap anggota mempunyai kewajiban
dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Setiap anggota mempunyai kewajiban
seperti dibawah ini :
· Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota
· Berpartisipasi dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Setiap anggota
mempuanyai hak sebagai berikut :
· Menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam Rapat Anggota
· Memilih dan/atau dipilih menjadi
anggota Pengurus atau Pengawas
· Meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
· Mengemukakan pendapat atau saran
kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta
· Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota
· Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
Partisipasi Anggota dalam Koperasi
Partisipasi
anggota dapat dibagi sebagai berikut
1.Dalam kedudukannya sebagai pemilik,
aktif dalam dua hal berikut :
· Memberikan kontribusinya dalam
bentuk keuangan terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinya dan
melalui usaha-usaha pribadinya.
· Mengambil bagian dalam penetapan
tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan
koperasinya.
2. Dalam kedudukan
sebagai pelanggan/pemakai, memanfaatkan berbagai kesempatan yang
bersifat
menunjang kepentingan-kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.
Manajemen Koperasi
Pelaksanaan
fungsi-fungsi manajemen dalam perangkat organisasi koperasi ialah sebagai
berikut :
1. Perencanaan (Planning)
Perencanaan dalam pemasaran, keuangan, sumber daya manusia atau recruitments dalam
menghadapi persaingan-persaingan. Khusus bagi badan usaha koperasi, yang
berbeda dengan bentuk usaha nonkoperasi, perlu perencanaan dikaitkan dengan
kedudukan kedudukan para anggotanya, misalnya bagi jenis-jenis koperasi pemasok
(supply cooperatives) dan koperasi penyalur (marketing cooperatives).
Para anggota jenis koperasi tersebut mempunnyai wewenang untuk ikut menentukan
patokan harga yang akan ditetapkan badan koperasi tersebut, sehingga perlu
dipertimbangkan alternatif-alternatif harga patokan koperasi.
2. Pengorganisasian (Organizing)
2. Pengorganisasian (Organizing)
Fungsi ini memfokuskan pada cara agar target-target
yang dicanangkan dapat dilaksanakan, yaitu dengan menggunakan
"wadah"/perangkat organisasi, yang inti adalah :
· membentuk sistem kerja terpadu yang
terdiri atas berbagai lapisan atau kelompok dan jenis tugas/pekerjaan yang
diperlukan,
· memerhatikan rentang kendali (span
of control),
· terjaminnya sinkronisasi dari tiap
bagian atau kelompok lapisan kerja guna mencapai sasaran yang ditetapkan.
Khusus bagi
koperasi perlu pemikiran status dan batas-batas kewenangan dan hak para anggota
koperasi, yaitu adanya "lembaga-lembaga" Rapat Anggota, Pengurus, dan
Pengawas.
3. Pelaksanaan (Actuating)
Rapat Anggota sebagai lapisan teratas akan mengeluarkan kenijakan-kebijakan koperasi yang harus dilaksanakan Pengurus pada gilirannya Pengurus selaku pelaksana tertinggi akan mengeluarkan pedoman-pedoman, instruksi-instruksi kepadalapisan-lapisan dibawahnya, dan seterusnya, Demikian pula, Rapat Anggota menerbitkan kewenangan bagi Pengawas untuk mengadakan pantauan (monitoring) seberapa jauh kebijakan-kebijakan dilaksanakan Pengurus.
Bagaimanapun baiknya penugasan kepada lapisan bawahan, jika tanpa koordinasi antar kelompok/jenis tugas, maka hasilnya tidak akan memenuhi harapan. Lengkapnya pelaksanaan tugas-tugas harus ada koordinasi yang rapi, sehingga tidak akan terjadi kesimpangsiuran tugas atau tumpang tindih pekerjaan-pekerjaan.
4. Pengawasan (Controlling)
Untuk meyakinkan para pemilik perusahaan, dalam hal ini para anggota koperai, maka Rapat Anggota perlu membentuk suatu badan di luar pengurus yang bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada Pengurus. Badan tersebut adalah Pengawas. Prinsip controlling ini harus dijabarkan dalam organisasi koperasi. Selain controllingtersebut yang dilakukan oleh Pengawas, Pengurus wajib menciptakan suatu sistem pengendali atau biasa disebut "build in control".
5. Manajer Perusahaan Koperasi
Tipe-tipe manajer koperasi :
3. Pelaksanaan (Actuating)
Rapat Anggota sebagai lapisan teratas akan mengeluarkan kenijakan-kebijakan koperasi yang harus dilaksanakan Pengurus pada gilirannya Pengurus selaku pelaksana tertinggi akan mengeluarkan pedoman-pedoman, instruksi-instruksi kepadalapisan-lapisan dibawahnya, dan seterusnya, Demikian pula, Rapat Anggota menerbitkan kewenangan bagi Pengawas untuk mengadakan pantauan (monitoring) seberapa jauh kebijakan-kebijakan dilaksanakan Pengurus.
Bagaimanapun baiknya penugasan kepada lapisan bawahan, jika tanpa koordinasi antar kelompok/jenis tugas, maka hasilnya tidak akan memenuhi harapan. Lengkapnya pelaksanaan tugas-tugas harus ada koordinasi yang rapi, sehingga tidak akan terjadi kesimpangsiuran tugas atau tumpang tindih pekerjaan-pekerjaan.
4. Pengawasan (Controlling)
Untuk meyakinkan para pemilik perusahaan, dalam hal ini para anggota koperai, maka Rapat Anggota perlu membentuk suatu badan di luar pengurus yang bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada Pengurus. Badan tersebut adalah Pengawas. Prinsip controlling ini harus dijabarkan dalam organisasi koperasi. Selain controllingtersebut yang dilakukan oleh Pengawas, Pengurus wajib menciptakan suatu sistem pengendali atau biasa disebut "build in control".
5. Manajer Perusahaan Koperasi
Tipe-tipe manajer koperasi :
1. Manajer yang diizinkan untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan hanya menurut ketentuan terinci yang ditetapkan
oleh pengurus koperasi dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan-kegiatan
usaha dari perusahaan koperasi.
2. Manajer diserahi tugas dan
diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa kegiatan usaha perusahaan koperasi
atas tanggung jawabnya sendiri, walaupun usaha yang diputuskan sendiri mungkin
dibatasi oleh peraturan-peraturan umum dan jika diperlukan oleh petunjuk-petunjuk
terinci dari Pengurus untuk beberapa hal khusus.
3. Manajer yang diserahi tugas untuk
mengembangkan perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri,
adakalanya dipilih menjadi salah seorang anggota pengurus koperasi. Secara
otonom dapat mengambil keputusan mengenai tujuan-tujuan usaha koperasi (dalam
batas-batas yang cukup luas), melaksanakan kebijakan-kebijakan bisnis yang
diperlukan melalui pengarahan dan koordinasi kegiatan-kegiatan karyawan
perusahaan koperasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan koperasi.
Manajer sebagai
"Pengusaha Koperasi" (Wirakoperasi), adalah para manajer yang
melaksanakan 2 tugas bersama-sama. Tugas-tugas tersebut adalah :
1. Mengembangkan perusahaan koperasi
sebagai suatu lembaga ekonomi/bisnis yang efisien yang berhasil dalam
persaingan pasar,
2. Menunjang kegiatan usaha para
anggota secara efisien dan melaksanakan peningkatan pelayanan terhadap para
anggota.
6. Kewirausahaan (Enterpreneurship)
Secara spesifik Meredith (1984) menyatakan : seorang
wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai
kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan
guna mengambil keuntungan darinya, dan mengambil tindakan-tindakan yang tepat
guna memastikan sukses selanjutnya. Dirinci watak dan ciri para wirausaha
sebagai berikut :
1. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada
diri sendiri;
2. Berorientasi pada tugas dan hasil
yang didororng oleh kebutuhan untuk berorientasi pada keuntungan, mempunyai
ketekunan dan ketabahan, mempunyai tekad kerja keras, dan mempunyai energi
insiatif;
3. Mempunyai kemampuan dalam mengambil
risiko dan mengambil keputusan-keputusan secara cepat dan cermat;
4. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka
bergaul, dan suka menanggapi saran dan kritik;
5. Berjiwa inovatif, kreatif, dan
tekun;
6. Berorientasi ke masa depan.
7. Pembentukan Koperasi dan
Pembubaran Koperasi
- Pembentukan Koperasi
Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 koperasi. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud di
atas dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Anggaran dasar
badan koperasi sebagaimana dimaksud dalam uraian-uraian di bab-bab terdahulu
memuat sekurang-kurangnya beberapa hal, yaitu :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sanksi
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sanksi
- Pembubaran Koperasi
Cara Pembubaran Koperasi :
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: keputusan Pemerintah atau keputusan Rapat Anggota. Dalam hal pembubaran didasarkan keputusan Pemerintah, maka keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan apabila:
Cara Pembubaran Koperasi :
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: keputusan Pemerintah atau keputusan Rapat Anggota. Dalam hal pembubaran didasarkan keputusan Pemerintah, maka keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan apabila:
1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang
2. Kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan
3. Kelangsungan hidupnya tidak dapat
lagi diharapkan
Keputusan
pembubaran koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4
bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan. Dalam jangka waktu paling
lambat 2 bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, koperasi yang
bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Keputusan Pemerintah mengenai
diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling
lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Dalam hal pembubaran
koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota, maka keputusan pembubaran
koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat
Anggota kepada semua kreditor dan pemerintah. Selama pemberitahuan pembubaran
koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran koperasi belum berlaku
baginya. Pemberitahuan pembubaran koperasi harus menyebutkan pihak Penyelesai
(likuidator).
Dalam hal
terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan
pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.
8. Jenis-jenis Organisasi Koperasi
- Koperasi dalam arti sosio ekonomis
dan koperasi dalam arti hukum
1. Koperasi dalam arti sosio ekonomis
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: tidak terdaftar menurut Undang-Undang
Koperasi, tetapi menurut undang-undang modern. Beroperasi menurut ketentuan
berbagai undang-undang atau peraturan-peraturan tradisional.
2. Koperasi dalam arti hukum, yaitu
organisasi koperasi yang terdaftar menurut ketentuan Undang-Undang Koperasi
dari suatu negara.
- Prakoperasi dan Koperasi
1. Prakoperasi ialah organisasi yang beroperasi pada
tahap pembentukan :
· Dalam arti hukum, yaitu organisasi
yang terdaftar sebagai prakoperasi menurut peraturan perundang-undangan
koperasi;
· Dalam arti sosio ekonomis, yaitu
terlepas dari struktur badan hukumnya, masih beroperasi pada tahap pembentukan
dan yang telah dapat berkembang menjadi suatu lembaga swadaya koperasi yang
kuat keuangannya, mandiri, dan berorientasi pada anggota, serta otonom.
2. Koperasi ialah suatu organisasi yang telah berhasil mempertahankan
eksistensinya dan telah dapat berkembang sebagai organisasi swadaya yang mandiri, otonom, dan
berorientasi pada anggota.
- Koperasi yang otonom dan koperasi
yang deofisialisasi
1. Koperasi otonom, yaitu organisasi
swadaya koperasi yang berorientasi pada anggota, otonom dalam menetapkan
tujuan-tujuannya dan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan usahanya, seperti
perusahaan-perusahaan atau badan-badan usaha swasta, dengan memerhatikan perbedaan-perbedaan
yang terdapat dalam struktur dari lembaga-lembaga yang bersangkutan.
2. Koperasi yang deofisialisasi, yaitu
organisasi yang masih tergantung secara langsung pada pengaruh negara dalam
menetapkan dan pada campur tangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan
usahanya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga (pengembangan swadaya) pemerintah
atau semi pemerintah dalam berbagai bentuk dan intensitasnya.
- Jenis-jenis usaha koperasi
1. Koperasi Produksi, adalah koperasi
yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau
majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi Pemberi/Peningkatan
Pelayanan: para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya
sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan
peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan
oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama.
- Klasifikasi koperasi menurut fungsi
yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1. Koperasi dimana para anggotanya
memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi
2. Koperasi yang menyediakan barang dan
jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian)
3. Koperasi yang menjual/memasarkan
barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi
pemasaran
Istilah-istilah
koperasi :
· Single
purpose cooperative: Koperasi yang menjalankan satu
fungsi
· Multi
purpose cooperative: Koperasi yang menjalankan banyak
fungsi
· Full
service cooperative: Koperasi serba jasa
· Koperasi tunggal produk
· Koperasi aneka produk
- Organisasi primer, sekunder, dan
tersier
Organisasi-organisasi primer yang bertugas meningkatkan
kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi
koperasi ditingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
Organisasi-organisasi sekunder bertugas memberikan pelayanan
kepada para anggotanya, yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
Organisasi tersier yang melayani para anggotanya ditingkat
sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Dirangkum dari buku:
Tiktik Sartika Partomo, M.S. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor:
Ghalia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar