Senin, 20 Oktober 2014

Rangkuman Tugas 3 Softskill Ekonomi Koperasi

Organisasi dan Manajemen Koperasi

1. Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
Sesuai dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut :
·   Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis
·  Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka
·  Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi
2. Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu :
·  Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
·  Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan
· Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar

Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti dibawah ini :
· Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam   Rapat Anggota
·  Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan

Setiap anggota mempuanyai hak sebagai berikut :
·  Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
·  Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
·  Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
· Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun  tidak diminta
· Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
· Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar

Partisipasi Anggota dalam Koperasi
Partisipasi anggota dapat dibagi sebagai berikut
1.Dalam kedudukannya sebagai pemilik, aktif dalam dua hal berikut :
·  Memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya.
· Mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya.
2. Dalam kedudukan sebagai pelanggan/pemakai, memanfaatkan berbagai kesempatan yang
    bersifat menunjang kepentingan-kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.

Manajemen Koperasi
Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam perangkat organisasi koperasi ialah sebagai berikut :

1. Perencanaan (Planning)
Perencanaan dalam pemasaran, keuangan, sumber daya manusia atau recruitments dalam menghadapi persaingan-persaingan. Khusus bagi badan usaha koperasi, yang berbeda dengan bentuk usaha nonkoperasi, perlu perencanaan dikaitkan dengan kedudukan kedudukan para anggotanya, misalnya bagi jenis-jenis koperasi pemasok (supply cooperatives) dan koperasi penyalur (marketing cooperatives). Para anggota jenis koperasi tersebut mempunnyai wewenang untuk ikut menentukan patokan harga yang akan ditetapkan badan koperasi tersebut, sehingga perlu dipertimbangkan alternatif-alternatif harga patokan koperasi.

2. Pengorganisasian (Organizing)
Fungsi ini memfokuskan pada cara agar target-target yang dicanangkan dapat dilaksanakan, yaitu dengan menggunakan "wadah"/perangkat organisasi, yang inti adalah :
· membentuk sistem kerja terpadu yang terdiri atas berbagai lapisan atau kelompok dan jenis        tugas/pekerjaan yang diperlukan,
·   memerhatikan rentang kendali (span of control),
· terjaminnya sinkronisasi dari tiap bagian atau kelompok lapisan kerja guna mencapai sasaran yang ditetapkan.
Khusus bagi koperasi perlu pemikiran status dan batas-batas kewenangan dan hak para anggota koperasi, yaitu adanya "lembaga-lembaga" Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

3. Pelaksanaan (Actuating)
Rapat Anggota sebagai lapisan teratas akan mengeluarkan kenijakan-kebijakan koperasi yang harus dilaksanakan Pengurus pada gilirannya Pengurus selaku pelaksana tertinggi akan mengeluarkan pedoman-pedoman, instruksi-instruksi kepadalapisan-lapisan dibawahnya, dan seterusnya, Demikian pula, Rapat Anggota menerbitkan kewenangan  bagi Pengawas untuk mengadakan pantauan (monitoring) seberapa jauh kebijakan-kebijakan dilaksanakan Pengurus.
Bagaimanapun baiknya penugasan kepada lapisan bawahan, jika tanpa koordinasi antar kelompok/jenis tugas, maka hasilnya tidak akan memenuhi harapan. Lengkapnya pelaksanaan tugas-tugas harus ada koordinasi yang rapi, sehingga tidak akan terjadi kesimpangsiuran tugas atau tumpang tindih pekerjaan-pekerjaan.

4. Pengawasan (Controlling)
Untuk meyakinkan para pemilik perusahaan, dalam hal ini para anggota koperai, maka Rapat Anggota perlu membentuk suatu badan di luar pengurus yang bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada Pengurus. Badan tersebut adalah Pengawas. Prinsip controlling ini harus dijabarkan dalam organisasi koperasi. Selain controllingtersebut yang dilakukan oleh Pengawas, Pengurus wajib menciptakan suatu sistem pengendali atau biasa disebut "build in control".

5. Manajer Perusahaan Koperasi
Tipe-tipe manajer koperasi :
1. Manajer yang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan hanya menurut ketentuan terinci yang ditetapkan oleh pengurus koperasi dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan-kegiatan usaha dari perusahaan koperasi.
2. Manajer diserahi tugas dan diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa kegiatan usaha perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri, walaupun usaha yang diputuskan sendiri mungkin dibatasi oleh peraturan-peraturan umum dan jika diperlukan oleh petunjuk-petunjuk terinci dari Pengurus untuk beberapa hal khusus.
3. Manajer yang diserahi tugas untuk  mengembangkan perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri, adakalanya dipilih menjadi salah seorang anggota pengurus koperasi. Secara otonom dapat mengambil keputusan mengenai tujuan-tujuan usaha koperasi (dalam batas-batas yang cukup luas), melaksanakan kebijakan-kebijakan bisnis yang diperlukan melalui pengarahan dan koordinasi kegiatan-kegiatan karyawan perusahaan koperasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan koperasi.
Manajer sebagai "Pengusaha Koperasi" (Wirakoperasi), adalah para manajer yang melaksanakan 2 tugas bersama-sama. Tugas-tugas tersebut adalah :
1. Mengembangkan perusahaan koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi/bisnis yang efisien yang berhasil dalam persaingan pasar,
2. Menunjang kegiatan usaha para anggota secara efisien dan melaksanakan peningkatan pelayanan terhadap para anggota.

6. Kewirausahaan (Enterpreneurship)
Secara spesifik Meredith (1984) menyatakan : seorang wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya, dan mengambil tindakan-tindakan yang tepat guna memastikan sukses selanjutnya. Dirinci watak dan ciri  para wirausaha sebagai berikut :
1. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri;
2. Berorientasi pada tugas dan hasil yang didororng oleh kebutuhan untuk berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyai tekad kerja keras, dan mempunyai energi insiatif;
3. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan-keputusan secara cepat dan cermat;
4. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul, dan suka menanggapi saran dan kritik;
5. Berjiwa inovatif, kreatif, dan tekun;
6. Berorientasi ke masa depan.

7. Pembentukan Koperasi dan Pembubaran Koperasi
Pembentukan Koperasi
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Anggaran dasar badan koperasi sebagaimana dimaksud dalam uraian-uraian di bab-bab terdahulu memuat sekurang-kurangnya beberapa hal, yaitu :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
f.  Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i.  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.  Ketentuan mengenai sanksi

- Pembubaran Koperasi
Cara Pembubaran Koperasi :
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: keputusan Pemerintah atau keputusan Rapat Anggota. Dalam hal pembubaran didasarkan keputusan Pemerintah, maka keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan apabila:
1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang
2. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
3. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
Keputusan pembubaran koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan. Dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Dalam hal pembubaran koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota, maka keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditor dan pemerintah. Selama pemberitahuan pembubaran koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran koperasi belum berlaku baginya. Pemberitahuan pembubaran koperasi harus menyebutkan pihak Penyelesai (likuidator).
Dalam hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.

8. Jenis-jenis Organisasi Koperasi
- Koperasi dalam arti sosio ekonomis dan koperasi dalam arti hukum
1. Koperasi dalam arti sosio ekonomis mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: tidak terdaftar menurut Undang-Undang Koperasi, tetapi menurut undang-undang modern. Beroperasi menurut ketentuan berbagai undang-undang atau peraturan-peraturan tradisional.
2. Koperasi dalam arti hukum, yaitu organisasi koperasi yang terdaftar menurut ketentuan Undang-Undang Koperasi dari suatu negara.

- Prakoperasi dan Koperasi
1. Prakoperasi ialah organisasi yang beroperasi pada tahap pembentukan :
·  Dalam arti hukum, yaitu organisasi yang terdaftar sebagai prakoperasi menurut peraturan perundang-undangan koperasi;
·  Dalam arti sosio ekonomis, yaitu terlepas dari struktur badan hukumnya, masih beroperasi pada tahap pembentukan dan yang telah dapat berkembang menjadi suatu lembaga swadaya koperasi yang kuat keuangannya, mandiri, dan berorientasi pada anggota, serta otonom.
2. Koperasi ialah suatu organisasi yang telah berhasil mempertahankan eksistensinya dan telah dapat       berkembang sebagai organisasi swadaya yang mandiri, otonom, dan berorientasi pada anggota.

- Koperasi yang otonom dan koperasi yang deofisialisasi
1. Koperasi otonom, yaitu organisasi swadaya koperasi yang berorientasi pada anggota, otonom dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan usahanya, seperti perusahaan-perusahaan atau badan-badan usaha swasta, dengan memerhatikan perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam struktur dari lembaga-lembaga yang bersangkutan.
2. Koperasi yang deofisialisasi, yaitu organisasi yang masih tergantung secara langsung pada pengaruh negara dalam menetapkan dan pada campur tangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan usahanya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga (pengembangan swadaya) pemerintah atau semi pemerintah dalam berbagai bentuk dan intensitasnya.

- Jenis-jenis usaha koperasi
1. Koperasi Produksi, adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi Pemberi/Peningkatan Pelayanan: para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama.

- Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1.  Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi
2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian)
3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran
Istilah-istilah koperasi :
·  Single purpose cooperative: Koperasi yang menjalankan satu fungsi
· Multi purpose cooperative: Koperasi yang menjalankan banyak fungsi
·  Full service cooperative: Koperasi serba jasa
·  Koperasi tunggal produk
·  Koperasi aneka produk

- Organisasi primer, sekunder, dan tersier
Organisasi-organisasi primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi ditingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
Organisasi-organisasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya, yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
Organisasi tersier yang melayani para anggotanya ditingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.

Dirangkum dari buku:
Tiktik Sartika Partomo, M.S. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar